Riauaktual.com - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA alias TI (32) di Desa Koto Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Selasa (8/5) kemarin, polisi menyita tiga paket sabu-sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan bahwa penangkapan tersangka SA merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
"Sebelumnya, Satresnarkoba menangkap tersangka ESL. Setelah dilakukan dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapat barang bukti dari SA," kata Fibri, Rabu (9/5).
Saat dilakukan penangkapan SA, lanjut dia, petugas menyita dua paket sabu. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan lagi satu paket sabu.
"Tersangka SA kita duga pengedar (sabu). Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," kata Fibri.
Kini, IRT tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kuansing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara dan maksimal 4 tahun.(IG)
